Bagi anda yang sedang mencari bagaimana cara membuat Paspor terbaru untuk sistem terbaru maka anda sudah benar mencari tutorial dan stepnya disini. Dari sebuah pengalaman yang telah aku lalui maka dengan kewajiban saya sebagai blogger akan memberikan info dan pengalaman saya secara tulis di blog Lensanasrul dan semoga informasi yang saya berikan sangat jelas.

Tau tidak,  bahwa saat ini Pembuatan paspor semakin mudah dan tidak sesulit yang saya pikirkan sebelumnya. Dahulu yang masih banyak sekali calo kini tak nampak di kantor Imigrasi. Sebelum anda membaca secara jauh artikel ini anda wajib membaca artikel sebelumnya yaitu Cara mengambil Antrean Online pembuatan Paspor, Bisa download aplikasi antrian paspor untuk android disini, barulah anda membaca disini karena di artikel ini adalah proses dimana anda telah mendapatkan nomer antrian untuk pembuatan paspor baru.

Urutan dalam pembuatan paspor sebenernya sangat jelas

  1. Pengambilan Antrean Paspor secara Online
  2. Hari H, Krim data, Wawancara dan Photo
  3. Pengambilan Paspor

Untuk artikel kali ini sudah masuk di tahap Hari H, kirim data, wawancara dan Photo setelah menunggu antrean yang didapatkan sebelumnya, maka segeralah untuk berangkat menuju ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai antrean yang sudah dipilih. Sebelum datang kekantor Imigrasi saya sarankan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawah untuk registrasi agar tidak pulang bolak-balik.

SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Karena disini saya warga indonesia saya menggunakan persyaratan sebagai berikut :

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  7. Surat rekomendasi pembuatan paspor dari tempat kerja (bagi karyawan)
  8. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi kamu yang masih kuliah

NB : Bagi kamu pemain Shutterstock yang ingin membuat paspor, siapkan screnshoot saat diminta ID scan, silahkan anda print untuk tambahan lampiran waktu wawancara.

PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR

Karena sekarang serba online prosedur pembuatan Paspor menurut saya sangatlah mudah dan lebih praktis walaupun sebenarnya penerapan sistem online hanya berlangsung saat pembuatan antrean saja sedangkan untuk lainnya tetap seperti biasa, prosedur seperti di bawah ini

  1. Waktu hari pembuatan datang ke Kantor Imigrasi dengan data lengkap dan baju yang rapi
  2. Ke pusat informasi dan mintalah nomer antrian sodorkan barcode yang telah dibuat dari aplikasi Antrean Online
  3. Anda akan mendapatkan Stopmap lengkap dan formulir yang wajib diisi dan juga ditanda tangani dengan dikasih materai harga Rp.6.000
  4. Setelah semua lengkap, tunggu sampai nomer antri kelar dan di panggil.
  5. Anda akan diwawancari tujuan pembuatan Paspor, silahkan untuk memberikan penjelasan secara jujur
  6. Apabila wawancara selesai akan dilanjutkan sesi foto untuk identitias Paspor.
  7. Selanjutkan anda akan mendapatkan nota pembayaran sesuai Paspor yang dipilih,
  8. Sistem pembayaran secara transfer bank, Paspor akan jadi setelah 5 hari jam kerja setelah anda Transfer pembayaran tersebut

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

Sebenarnya saya ingin membuat Paspor 24 hal yang harganya termurah, akan tetapi karena 24 hal mayoritas untuk penggunakan TKI maka saya memilih Paspor 48 halaman, dan untuk paspor 24 hal ada beberapa negara yang tidak bisa didatangi seperti contohh (arab saudi, amerikda, dsb).

[blockquote author=””]Bagi pemain Shutterstock saat melakukan wawancara berikanlah semua penjelasan secara jelas dan jujur. Pengalaman saya ngomong saja apabila pembuatan paspor untuk keperluan penjualan Foto/Vector dan kantor utama di Amerika mewajibkan menggunakan ID internasional untuk verfikikasi data, jika minta bukti sodorkanlah bukti-bukti yang sudah disiapkan.[/blockquote]

Proses antri sampai melakukan wawancara saya selesaikan dalam waktu 1 jam, menurut saya ini sangat singkat dan tidak seperti yang saya bayangkan yang sampai bertumpuk-tumpuk menunggu panggilan seperti saat masa masih banyaknya Calo. Setelah pembayaran selesai tinggal menunggu 5 hari kerja kembali kekantor imigrasi membawa nota pembyaran dan slip pembayaran di bank sebagai bukti pengambilan Paspor.

Sebenarnya semua informasi yang saya tulis, dapat anda baca di situs resmi Imigrasi disini.  Artikel diatas menjadi pengalaman yang saya tuang di blog pribadi ini sebagai salah satu sumber informasi yang mungkin bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan.

Terus Bagaimana Cara Pembayaran Pembuatan Paspor? Baca Di Sini

Author

Ada pertanyaan bisa hubungi media sosial saya kalau kerjasama yang serius di blog saya bisa langsung via email ask@lensanasrul.com, seputar foto cek www.bangnasmotret.com

29 Comments

  1. Saya bikin buat shutterstock dan jujur tidak bisa di solo, dan juga petugas nya kasar dan menyebalkan, kalau agan dimana? Apa harus berbohong keluar negeri, tapi saya mahasiswa gaada alasan keluar negeri sekarang, saya butuh passport..

    • saya mulus dan berjalan sangat lancar, saya berkata jujur, alasan untuk menjual foto yang agensi berada di amerika dan mewajibkan paspor sebagai id resmi karena internasional.

      • Bikinnya dimana gan? Di jogjakah? Saya mau nyoba daftar disitu juga, semoga berhasil buat shutterstock..

  2. Ka… aku mau bikinin paspor adek. Trus pas lagi bikin di antrian online, dapet notif kuota penuh, udh lebih dari 10 kantor imigrasi yang aku coba, tapi tetep kuota penuh. Kira2, gimana yah kak??

    • Di rubah tanggal dan gelombangnya, ada yang pagi dan siang, sebagai contoh saya daftar sekarang di antrian online dapatnya untuk 2 minggu setelahnya di daftar tunggu.

  3. Alhamdulillah sekarang saya sudah jadi TKI kontrak di jepang berkat bantuan bpk drs agusdin subiantoro beliau selaku kepala deputi bidang penempatan di kantor bnp2tki pusat jakarta no hp beliau 0823-5240-6469

    • wih sekalian promosi disini, hehe boleh lah :v tapi lebih enak kalau buat sendiri biar tahu prosesnya..

  4. Artikelnya bermanfaat sekali mas, kebetulan saya juga ada rencana mau bikin pasport buat jualan foto di shutterstock. hehe

  5. bang… apa betul ada bbrp negara yg ga bisa masuk pakai paspor 24 halaman..??
    soalnya kalau diundang-undang tahun 2010, derajat 24 dan 48 halaman sudah disamakan dan untuk TKI sudah ada paspor khusus..

    mohon infonya ya bang

    • Saat saya wawancara di Imigrasi, mereka memberikan saran paspor 48 hal, karena untuk paspor 24 identik untuk paspor TKI. Kalau liburan mereka memberikan saran 48hal. Nah ada juga yang tidak menerima paspor 24 hal, seperti arab dll.

  6. Winda marlina Reply

    Alhamdulillah sekarang saya sudah jadi TKI kontrak di jepang berkat bantuan bpk drs agusdin subiantoro beliau selaku pejabat tinggi di kantor bnp2tki pusat no hp beliau 0823-5240-6469

  7. Wahyu Blahe Reply

    Kontennya bermanfaat, semoga dapat pahala banyak ya bang 😀

  8. Cara daftar paspor online gimna yah?
    Saya udh download aplikasi di hp nya
    Terus saya pilih kantor imigrasi yang dekat dengan saya, pas saya pilih tulisan nya kuota penuh padahal saya aj blm pilih tgl nya…

    Saya coba lewat whatsapp selalu penuh

    Ada cara lain ga?

  9. maaf mau tanya kan itu kita daftarnya antrian online yaa bearti kita udh fix dapet pelayanan dong kalo udh dapet jadi ga perlu ke kantor imigrasi sblm jam 6 kan ? diartikel sebelah disaranan buat dateng sblum jam 6 katanya. terimakasih

    • Iya kita udah dpt tanggal kpn datang ke kantor imigrasi, tinggl siapkan saja syarat2nya dan siapkan wajah yang bahagia dan bersemangat kalau di wawancara harus jelas biar sukses…

  10. Maaf mau tanya…ak bikin paspor di kantor imigrasi X trus di suruh bawa surat rekomendasi kerja…trus ak nyoba di imigrasi Y malah di suruh beli tiket sbg bukti…
    Akhirny ak memilih imigrasi X lagi…apa ak perlu mencabut permohonan kantor imigrasi Y…dan emg hrs di cabut bgaimana prosedurny mohon bantuannya terimakasih…

    • Maksud pencabutan bagaimana ya, apakah file sudah berada di Imigrasi Y, saya rasa tidak usah karena yang saya tahu jika belum wawancara dan foto itu belum kelar, balik lagi aja ke imigrasi X dan selesaikan. Yang penting anda jelas pembuatan paspor untuk apa dan syarat2 yang ditentukan sudah di lengkapi.

  11. Maaf mau tanya, saya baru milih kantor imigrasi tp katanya full. Mau ganti tanggal jg ga bisa krn langsung kembali ke halaman pilihan kantor imigrasi. Apa ada jam2 tertentu kalau mau booking online?

    • Kalau penuh memang itu sudah full, lihat di hari atau bulan selanjutnya, untuk lebih jelasnya bisa kontak kantor imigrasi terdekat…

Reply To Iky Cancel Reply