Bagi anda yang sedang mencari bagaimana cara membuat Paspor terbaru untuk sistem terbaru maka anda sudah benar mencari tutorial dan stepnya disini. Dari sebuah pengalaman yang telah aku lalui maka dengan kewajiban saya sebagai blogger akan memberikan info dan pengalaman saya secara tulis di blog Lensanasrul dan semoga informasi yang saya berikan sangat jelas.

Tau tidak,  bahwa saat ini Pembuatan paspor semakin mudah dan tidak sesulit yang saya pikirkan sebelumnya. Dahulu yang masih banyak sekali calo kini tak nampak di kantor Imigrasi. Sebelum anda membaca secara jauh artikel ini anda wajib membaca artikel sebelumnya yaitu Cara mengambil Antrean Online pembuatan Paspor, Bisa download aplikasi antrian paspor untuk android disini, barulah anda membaca disini karena di artikel ini adalah proses dimana anda telah mendapatkan nomer antrian untuk pembuatan paspor baru.

Urutan dalam pembuatan paspor sebenernya sangat jelas

  1. Pengambilan Antrean Paspor secara Online
  2. Hari H, Krim data, Wawancara dan Photo
  3. Pengambilan Paspor

Untuk artikel kali ini sudah masuk di tahap Hari H, kirim data, wawancara dan Photo setelah menunggu antrean yang didapatkan sebelumnya, maka segeralah untuk berangkat menuju ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai antrean yang sudah dipilih. Sebelum datang kekantor Imigrasi saya sarankan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawah untuk registrasi agar tidak pulang bolak-balik.

SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Karena disini saya warga indonesia saya menggunakan persyaratan sebagai berikut :

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  7. Surat rekomendasi pembuatan paspor dari tempat kerja (bagi karyawan)
  8. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi kamu yang masih kuliah

NB : Bagi kamu pemain Shutterstock yang ingin membuat paspor, siapkan screnshoot saat diminta ID scan, silahkan anda print untuk tambahan lampiran waktu wawancara.

PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR

Karena sekarang serba online prosedur pembuatan Paspor menurut saya sangatlah mudah dan lebih praktis walaupun sebenarnya penerapan sistem online hanya berlangsung saat pembuatan antrean saja sedangkan untuk lainnya tetap seperti biasa, prosedur seperti di bawah ini

  1. Waktu hari pembuatan datang ke Kantor Imigrasi dengan data lengkap dan baju yang rapi
  2. Ke pusat informasi dan mintalah nomer antrian sodorkan barcode yang telah dibuat dari aplikasi Antrean Online
  3. Anda akan mendapatkan Stopmap lengkap dan formulir yang wajib diisi dan juga ditanda tangani dengan dikasih materai harga Rp.6.000
  4. Setelah semua lengkap, tunggu sampai nomer antri kelar dan di panggil.
  5. Anda akan diwawancari tujuan pembuatan Paspor, silahkan untuk memberikan penjelasan secara jujur
  6. Apabila wawancara selesai akan dilanjutkan sesi foto untuk identitias Paspor.
  7. Selanjutkan anda akan mendapatkan nota pembayaran sesuai Paspor yang dipilih,
  8. Sistem pembayaran secara transfer bank, Paspor akan jadi setelah 5 hari jam kerja setelah anda Transfer pembayaran tersebut

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

Sebenarnya saya ingin membuat Paspor 24 hal yang harganya termurah, akan tetapi karena 24 hal mayoritas untuk penggunakan TKI maka saya memilih Paspor 48 halaman, dan untuk paspor 24 hal ada beberapa negara yang tidak bisa didatangi seperti contohh (arab saudi, amerikda, dsb).

[blockquote author=””]Bagi pemain Shutterstock saat melakukan wawancara berikanlah semua penjelasan secara jelas dan jujur. Pengalaman saya ngomong saja apabila pembuatan paspor untuk keperluan penjualan Foto/Vector dan kantor utama di Amerika mewajibkan menggunakan ID internasional untuk verfikikasi data, jika minta bukti sodorkanlah bukti-bukti yang sudah disiapkan.[/blockquote]

Proses antri sampai melakukan wawancara saya selesaikan dalam waktu 1 jam, menurut saya ini sangat singkat dan tidak seperti yang saya bayangkan yang sampai bertumpuk-tumpuk menunggu panggilan seperti saat masa masih banyaknya Calo. Setelah pembayaran selesai tinggal menunggu 5 hari kerja kembali kekantor imigrasi membawa nota pembyaran dan slip pembayaran di bank sebagai bukti pengambilan Paspor.

Sebenarnya semua informasi yang saya tulis, dapat anda baca di situs resmi Imigrasi disini.  Artikel diatas menjadi pengalaman yang saya tuang di blog pribadi ini sebagai salah satu sumber informasi yang mungkin bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan.

Terus Bagaimana Cara Pembayaran Pembuatan Paspor? Baca Di Sini